Perkawinan sah apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan harus berdasar atas persetujuan kedua calon mempelai. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Hukum Indonesia sendiri tidak mengenal batasan usia maksimal kedua calon mempelai. Jadi, seorang lanjut usia (“lansia”) sekalipun masih boleh kawin atau menikah.
Yang tertera dalam hukum Indonesia hanyalah batasan minimum usia perkawinan. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim, dengan alasan sangat mendesak dan menyertakan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan perkawinan. Sedangkan bukti yang cukup meliputi surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.