Hukum Pidana merupakan hukum yang lebih familiar daripada Perdata di masyarakat. Kita tau bahwa dalam lingkungan sehari-hari Kasus Pidana lebih banyak terekspos baik di media massa maupun media elektronik lainnya di Indonesia. Pengacara Pidana pada pokok bahasan ini, bersifat publik yang mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta mendapat hukuman yang tertera dalam Peraturan Perundang-Undangan.Hukum Pidana merupakan hukum yang lebih familiar daripada Perdata di masyarakat. Kita tau bahwa dalam lingkungan sehari-hari Kasus Pidana lebih banyak terekspos baik di media massa maupun media elektronik lainnya di Indonesia. Pengacara Pidana pada pokok bahasan ini, bersifat publik yang mengatur tentang tanggung jawab kekuasaan negara terhadap kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar dan termasuk dalam kategori tindak pidana serta mendapat hukuman yang tertera dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Pengacara Pidana disini adalah seorang yang mendapatkan kuasa dari Kliennya untuk mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Klien guna mendapatkan keadilan bagi dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan maupun dalam pelaksanaan Putusan oleh Hakim sampai yang berkaitan dengan Upaya-Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Klien seorang Pengacara Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Pengacara pada intinya berupaya untuk memastikan jalannya Hukum sesuai dengan relnya, yakni peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dapat terantisipasi dengan baik.
- Pengacara tidak hanya harus mampu memahami fakta hukum yang benar-benar terjadi pada klien, akan tetapi juga harus memahami hukumnya baik materiil maupun formil, sehingga Klien yang mendapat pendampingan benar-benar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.