Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu, wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dalam pertimbangan putusan, wajib menyebutkan adanya upaya mediasi. Jika suatu perkara dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tanpa melakukan mediasi, maka putusan dianggap batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016.
Pada persidangan yang melibatkan kedua belah pihak, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi melalui bantuan mediator. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang tertera. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan. Jika proses mediasi telah selesai, maka lanjut ke persidangan dengan memperhatikan hasil mediasi.